UMK 2026 se-Lampung Resmi Ditetapkan Gubernur, Hanya Lima Daerah di Atas UMP
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung memaparkan hasil penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 di seluruh wilayah Lampung.
Penetapan tersebut merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yang digelar pada 29 Desember 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan penetapan UMK 2026 didasarkan pada usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang disampaikan melalui bupati dan wali kota dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
“Usulan UMK 2026 dari kabupaten/kota telah dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung. Dari hasil pembahasan tersebut, terdapat beberapa daerah yang mengusulkan UMK di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026,” kata Agus Nompitu saat diwawancarai di kantornya, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, terdapat lima kabupaten/kota yang menetapkan UMK 2026 di atas UMP Lampung. Pertama, Kota Bandar Lampung dengan UMK sebesar Rp3.491.889 atau mengalami kenaikan sekitar 5,64 persen. Kedua, Kabupaten Mesuji dengan UMK Rp3.227.333 atau naik sekitar 4,37 persen.
Selanjutnya, Kabupaten Lampung Selatan menetapkan UMK sebesar Rp3.219.609 atau naik sekitar 4,64 persen. Kabupaten Way Kanan menetapkan UMK sebesar Rp3.215.764 atau naik sekitar 4,65 persen. Sementara Kota Metro menetapkan UMK tertinggi dengan besaran Rp3.549.498 atau mengalami kenaikan sekitar 5,7 persen.
“Untuk lima kabupaten/kota tersebut, penetapan UMK 2026 mengikuti usulan daerah masing-masing karena telah berada di atas UMP Lampung,” jelasnya.
Selain itu, terdapat empat kabupaten yang mengusulkan UMK di bawah UMP Lampung 2026, yakni Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Utara. Terhadap daerah-daerah tersebut, Agus menegaskan bahwa penerapan UMK wajib disesuaikan dengan besaran UMP Lampung Tahun 2026.
“Sesuai ketentuan, apabila usulan UMK berada di bawah UMP, maka yang berlaku adalah UMP,” tegasnya.
Sementara itu, terdapat enam kabupaten yang tidak memiliki Dewan Pengupahan dan tidak mengusulkan UMK, yaitu Kabupaten Tulang Bawang, Lampung Barat, Pesisir Barat, Tanggamus, Pesawaran, dan Pringsewu. Untuk daerah-daerah tersebut, besaran UMK 2026 otomatis mengikuti UMP Lampung sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Umk
upah minimum kota
upah minimum kabupaten
disnaker Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
