Targetkan Peningkatan Wisatawan ke Lampung, Pj Gubernur Minta Tempat Wisata Gelar Acara Nataru

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

27 Desember 2024 16:45 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Surat Gubernur Lampung terkait libur Nataru tahun 2024
Rilis ID
Surat Gubernur Lampung terkait libur Nataru tahun 2024

RILISID, Bandarlampung — Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin sepertinya ingin adanya peningkatan kunjungan wisatawan ke Lampung selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Hal ini tertuang dalam surat Gubernur Lampung nomor 500.13.3.16394/V.20/X1/2024 pada 29 November 2024 lalu.

Dalam surat tersebut disebutkan Provinsi Lampung memiliki potensi wisata yang sangat beragam serta kekayaan khasanah seni budaya, adat tradisi, pariwisata dan ekonomi kreatif.

Hal ini menjadi daya tarik dan atraksi wisata yang dapat mendorong pencapaian target peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, lama tinggal wisatawan dan jumlah pengeluaran wisatawan selama berada di Provinsi Lampung dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor pariwisata. 

Menghadapi musim Liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Provinsi Lampung optimis dengan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, hal ini tentunya harus diantisipasi oleh seluruh Usaha Pariwisata di Provinsi Lampung agar dapat menerima kunjungan wisatawan dengan standar pelayanan yang maksimal.

Sehubungan dengan hal dimaksud, kami menyampaikan himbauan kepada seluruh Usaha Pariwisata se-Provinsi Lampung (hotel, restoran, rumah makan, taman wisata, taman rekreasi, pusat perbelanjaan) kiranya dapat menyelenggarakan event-event selama Liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Namun tetap untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan usaha masing-masing selama penyelenggaraan event maupun selama masa liburan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pj Gubernur Lampung

Samsudin

nataru

Natal 2024

tahun baru 2025

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya