Kepala BKPSDM Pringsewu Eko Sumarmi: Bulan Juni CPNS Terima SK, PPPK TMT 1 Juli 2025
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pringsewu sedang berlangsung dan harus diunggah di aplikasi dan diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu Eko Sumarmi mengatakan, setelah diunggah ke aplikasi, BKN akan melakukan verifikasi dan mengeluarkan Peraturan Teknis (PERTEK).
Selama proses verifikasi berlangsung, status berkas akan tercatat sebagai berkas tidak sesuai (BTS), karena belum berfungsi.
Namun, hal itu tidak berarti bahwa berkas tersebut tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Kepala BKPSDM, Kamis (22/5/2025).
Menurut Eko Sumarmi, untuk PPPK tahap satu sebanyak 1.236 orang dan CPNS sebanyak 97 orang telah lolos seleksi.
Proses pengusulan NIP untuk CPNS telah mencapai 100 persen dan NIP PPPK masih proses unggah dan verifikasi BKN
“Diharapkan pada bulan Juni, CPNS akan menerima SK dan PPPK akan menerima penetapan SK dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) per 1 Juli 2025," imbuh Eko Sumarmi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu optimis, proses ini akan berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. (*)
Pringsewu
Berkas NIP P3k
verifikasi BKN
BKPSDM
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
