Jadi Daerah Rujukan Pendidikan di Lampung, Bupati Riyanto Lepas Ratusan Mahasiswa KKN UMPRI
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Kabupaten Pringsewu terus mengukuhkan diri sebagai salah satu daerah rujukan pendidikan di Provinsi Lampung.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi, guna meningkatkan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Hal itu disampaikan Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas saat melepas peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa Universitas Muhammadiyah Pringsewu (UMPRI) di Graha KH Ahmad Dahlan, Komplek UMPRI, Rabu (14/1/2026).
Menurut Bupati, UMPRI sebagai salah satu perguruan tinggi di bawah naungan Muhammadiyah telah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan pendidikan di Bumi Jejama Secancanan khususnya dalam mencetak tenaga-tenaga terampil dan siap bersaing.
“Namun kontribusi tersebut perlu terus diiringi dengan peningkatan kualitas akademik dan alah satunya melalui kegiatan KKN, agar lulusan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Bupati.
Mas Riyanto menegaskan, KKN bukan sekadar program pengabdian, tetapi juga menjadi sarana pendidikan dan penelitian.
Melalui KKN, mahasiswa didorong untuk memahami, menganalisis, dan menggali potensi yang ada di tengah masyarakat, sekaligus memberikan solusi atas berbagai permasalahan secara kritis dan aplikatif.
“Program KKN idealnya dilaksanakan secara kolaboratif antara pemerintah, akademisi, pihak swasta, dan unsur masyarakat. Dengan demikian, kegiatan ini dapat lebih terarah dan memberi manfaat optimal,” ujar Riyanto
Riyanto berharap, KKN menjadi pengalaman belajar yang mampu menjembatani konsep akademik dengan realita kehidupan masyarakat.
Sejalan dengan tema 'Mahasiswa UMPRI Mengabdi: Kolaborasi Lintas Disiplin untuk Masyarakat Berdaya, Sehat, Cerdas, dan Berkemajuan', ia optimistis KKN dapat mendorong percepatan pembangunan di daerah.
Pringsewu
Bupati Riyanto Pamungkas
Kkn Mahasiswa Umpri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
