Catat! Polri Mulai Terapkan Tilang Poin untuk Pemilik SIM, Ini Aturan dan Daftar Pelanggarannya
Tampan Fernando
Bandar Lampung
12 poin:
Pasal 310 ayat (3): Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat
Pasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat
Pasal 311 ayat (5): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia. (*)
tilang poin
pengguna SIM
sistem poin SIM
Korlantas Polri
Satlantas Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
