Catat! Polri Mulai Terapkan Tilang Poin untuk Pemilik SIM, Ini Aturan dan Daftar Pelanggarannya

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

5 Januari 2025 19:39 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi tilang yang dilakukan polisi lalu lintas. Foto: Ist
Rilis ID
Ilustrasi tilang yang dilakukan polisi lalu lintas. Foto: Ist

12 poin:

Pasal 310 ayat (3): Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat

Pasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat

Pasal 311 ayat (5): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia. (*)

Menampilkan halaman 7 dari 8

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

tilang poin

pengguna SIM

sistem poin SIM

Korlantas Polri

Satlantas Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya