Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan Serahkan DPA 2025 kepada Perangkat Daerah
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan, menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025 kepada seluruh kepala perangkat daerah, mulai Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan dan Dinas serta Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
DPA diserahkan pada kegiatan Rapat Koordinasi Pemkab Pringsewu di Aula Utama Pemkab setempat, Rabu (2/1/2025).
Pj Bupati didampingi Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Heri Iswahyudi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Ihsan Hendrawan dan Inspektur Andi Purwanto mengatakan, DPA merupakan dokumen operasional pelaksanaan program atau kegiatan sebagai tanda dimulainya pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu tahun 2025.
Pj Bupati mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah sebagai pengguna anggaran untuk memegang teguh prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, sesuai peraturan perundangan-undangan yang ada, proporsional, optimal, efektif dan efisien, transparan.
Selain itu, mempertimbangkan dan menjunjung tinggi sebagai keadilan, kepatuhan serta memperhatikan rencana dan prioritas program yang telah ditetapkan.
"Kedepankan manfaat yang berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut Marindo mengaku bersyukur dirinya ditugaskan di Kabupaten Pringsewu, dimana semua sudah tertata dengan baik dan alur sudah tertanam dengan tepat.
Kegiatan pemerintahan di Kabupaten Pringsewu juga sudah mencerminkan pengelolaan pemerintahan di daerah sudah berjalan baik.
“Ini semua karena kegiatan atau program yang ada telah diawali dengan perencanaan yang baik. Bahkan Ombudsman RI telah memberikan penghargaan kepada Pringsewu, karena pelayanan publik kita yang terbaik kedua dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung setelah Kota Metro. Oleh karena itu, hal-hal yang sudah berjalan baik ini harus terus dipertahankan,” pungkas Marindo Kurniawan. (*)
Pringsewu
DPA 2025
di serahkan Pj bupati pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
