Polres Pringsewu Buka Layanan SKCK di Mal Pelayanan Publik
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Polres Pringsewu menghadirkan inovasi baru dengan membuka layanan publikasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pringsewu. Layanan ini mulai beroperasi pada Senin, 2 Februari 2026.
Layanan SKCK tersebut berlokasi di Kompleks Pendopo Kabupaten Pringsewu, Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.
Kehadiran layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kepolisian, tanpa harus datang langsung ke kantor utama Polres Pringsewu.
Sebelumnya, SKCK pelayanan hanya tersedia di Gedung SPKT Polres Pringsewu yang berada di Komplek Pemda Kabupaten Pringsewu.
Dengan dibukanya layanan di MPP, masyarakat kini memiliki pilihan lokasi pelayanan yang lebih terintegrasi dengan berbagai layanan publik lainnya.
Meski lokasi pelayanan bertambah, mekanisme pembuatan SKCK tetap dilakukan secara online.
Pemohon diwajibkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Polri Super App yang dapat diunduh melalui Play Store bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iPhone.
Proses pengajuan SKCK pun terbilang mudah. Setelah melakukan registrasi di aplikasi, pemohon memilih menu layanan SKCK, mengisi data yang diperlukan, dan mengikuti tahapan yang tersedia hingga memperoleh kode registrasi.
Kode tersebut selanjutnya digunakan untuk proses penerbitan SKCK di lokasi pelayanan.
Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan bahwa pembukaan layanan SKCK di MPP merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pringsewu
permudah warga
layanan SKCK polres Pringsewu
MPP
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
