Peringati HAB Ke-79, Kanwil Kemenag Lampung Gelar Bhakti Sosial di Lima Titik Rumah Ibadah
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dalam rangka memperingati Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama ke-79, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung menggelar kegiatan Bhakti Sosial di lima rumah ibadah pada Kamis (2/1/2025).
Kegiatan ini bertujuan mempererat kerukunan antarumat beragama sekaligus memperkuat nilai-nilai moderasi beragama di tengah masyarakat.
Lima lokasi yang menjadi sasaran kegiatan ini meliputi Masjid Hidayatullah Bandar Lampung, Vihara Suvanna Dipa Bandar Lampung, Pura Bhuana Shanti, Gereja Santa Maria Margo Lestari Jati Agung, dan Gereja Kristen Sumatera Bagian Selatan (GKSBS) Pahoman Bandar Lampung.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo, menyampaikan bahwa Bhakti Sosial ini merupakan bentuk kepedulian Kemenag terhadap tempat ibadah lintas agama.
“Bhakti sosial ini adalah wujud kepedulian kami untuk menciptakan harmoni di tengah masyarakat, sebagai simbol perdamaian dan persatuan. Dengan membantu pemeliharaan dan kebutuhan tempat ibadah, kita ikut menjaga keutuhan bangsa,” ujar Puji Raharjo.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan program nasional Kementerian Agama dalam menguatkan moderasi beragama.
“Tugas kita bersama adalah menciptakan suasana yang damai dan saling menghormati. Tempat ibadah bukan hanya milik satu kelompok, tetapi menjadi bagian dari keutuhan masyarakat Indonesia yang majemuk,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenag menyerahkan bantuan berupa 20 Al-Qur'an untuk masjid, serta sarana kebersihan seperti sapu, pel, tempat sampah, dan cairan pembersih untuk semua rumah ibadah.
Selain itu, para pegawai Kanwil Kemenag bersama masyarakat setempat bergotong-royong membersihkan area dalam dan luar rumah ibadah.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari berbagai pihak. Salah satu pengurus Gereja Katolik mengapresiasi inisiatif Kanwil Kemenag Lampung.
Kemenag
kanwil Kemenag Lampung
kakanwil Kemenag Lampung
Puji Raharjo
HAB kemenag ke-79
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
