Pemprov Lampung Buka Seleksi Calon Sekda, Minat Daftar?

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

7 Januari 2025 08:11 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Surat pengumuman seleksi terbuka calon sekda Lampung
Rilis ID
Surat pengumuman seleksi terbuka calon sekda Lampung

d. Surat Keputusan (SK) dalam pangkat terakhir;

e. Surat Keputusan (SK) pengangkatan jabatan dalam jabatan terakhir;

f. Daftar Riwayat Hidup bermaterai Rp.10.000 yang ditandatangani pelamar sesuai format lampiran I dalam pengumuman ini;

g. Surat Keterangan memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang mendapat delegasi, dan bagi Perguruan Tinggi Rekomendasi diberikan oleh Rektor sesuai format pada Lampiran II pengumuman ini;

h. Penilaian Hasil Penilaian Prestasi Kerja (SKP) PNS 2 (dua) tahun terakhir (2023 dan 2024) minimal bernilai baik;

i. Surat Persetujuan/Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau bagi Perguruan Tinggi Rekomendasi diberikan oleh Rektor sesuai format pada Lampiran III pengumuman ini;

j. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin yang ditandatangani oleh PPK/Pejabat yang mendapat delegasi di atas materai Rp. 10.000 sesuai format pada Lampiran IV pengumuman ini;

k. Surat Pernyataan Kesediaan mengikuti tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya 

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung ditandatangani pelamar di atas materai Rp. 10.000 sesuai format pada Lampiran V pengumuman ini;

l. Pakta Integritas bermeterai Rp. 10.000 yang ditandatangani pelamar sesuai format pada Lampiran VI pengumuman ini;

Menampilkan halaman 5 dari 7

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pemprov Lampung

pemprov buka seleksi calon sekda

sekda Lampung

calon sekda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya