Pekerja Proyek Labkesmas di Lampung Barat Abaikan Keselamatan Kerja
Arya Besari
Lampung Barat
Bagi perusahaan atau penyedia jasa konstruksi yang lalai menerapkan standar K3, undang-undang menyiapkan sanksi tegas.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970, pelanggaran dapat dikenai pidana kurungan hingga 1 tahun atau denda, terlebih bila mengakibatkan kecelakaan kerja atau kematian.
Sementara UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha yang tidak memberikan perlindungan keselamatan kepada pekerja dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Sementara itu, saat akan dikonfirmasi terkait pekerja yang tidak mematuhi K3S, kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lambar saat ditemui di kantornya tidak berada ditempat dan menurut salah seorang staf tidak ada di ruangannya.
"Tidak ada di ruangannya bang," ujarnya singkat. (*)
Pembangunan
Labkesmas
Lampung Barat
Abaikan keselamatan
pekerja
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
