Pekerja Proyek Labkesmas di Lampung Barat Abaikan Keselamatan Kerja

Arya Besari

Arya Besari

Lampung Barat

23 Oktober 2025 15:42 WIB
Daerah | Rilis ID
Pekerja proyek Labkesmas Lampung Barat memikul balok besi tanpa helm dan sepatu keselamatan (Poto Arya Rilis.Id Lampung)
Rilis ID
Pekerja proyek Labkesmas Lampung Barat memikul balok besi tanpa helm dan sepatu keselamatan (Poto Arya Rilis.Id Lampung)

Bagi perusahaan atau penyedia jasa konstruksi yang lalai menerapkan standar K3, undang-undang menyiapkan sanksi tegas.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970, pelanggaran dapat dikenai pidana kurungan hingga 1 tahun atau denda, terlebih bila mengakibatkan kecelakaan kerja atau kematian.

Sementara UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha yang tidak memberikan perlindungan keselamatan kepada pekerja dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Sementara itu, saat akan dikonfirmasi terkait pekerja yang tidak mematuhi K3S, kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lambar saat ditemui di kantornya tidak berada ditempat dan menurut salah seorang staf tidak ada di ruangannya.

"Tidak ada di ruangannya bang," ujarnya singkat. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pembangunan

Labkesmas

Lampung Barat

Abaikan keselamatan

pekerja

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya