Pekerja Proyek Labkesmas di Lampung Barat Abaikan Keselamatan Kerja
Arya Besari
Lampung Barat
“Semua pekerja di sini dari luar daerah. Tapi kerja kami santai, nggak grasak-grusuk, jadi sejauh ini aman,” tambahnya.
Meski belum terjadi insiden, pengabaian terhadap K3 tetap dinilai berisiko tinggi, terutama di proyek konstruksi besar dengan potensi bahaya tinggi seperti besi, beton, dan alat berat.
Diketahui, proyek pembangunan Labkesmas Lambar menelan anggaran sekitar Rp13,5 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Tahun 2025.
Proyek utama senilai Rp12,53 miliar dikerjakan oleh CV Fatih, sedangkan pengawasan teknis dilakukan oleh CV Denmask dengan masa pengerjaan ditetapkan selama 200 hari kalender, terhitung sejak tanggal 5 Juni 2025.
Selain itu, terdapat pekerjaan tambahan berupa pembangunan drainase dan rigid beton di sekitar bangunan laboratorium yang dikerjakan oleh CV Flamboyan, dengan nilai kontrak hampir Rp1 miliar.
Proyek ini ditargetkan selesai akhir tahun 2025 dan mulai beroperasi pada awal 2026 sebagai pusat layanan Labkesamas di Lambar.
Kasus pekerja proyek tanpa alat keselamatan bukan hal baru. Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam sejumlah regulasi nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pemberi kerja wajib menyediakan perlengkapan keselamatan bagi para pekerjanya.
Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, PP Nomor 50 Tahun 2012 dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 juga mengatur penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) pada setiap tempat kerja, termasuk proyek konstruksi pemerintah.
Pembangunan
Labkesmas
Lampung Barat
Abaikan keselamatan
pekerja
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
