Paripurna Penetapan Walikota dan Wakil Walikota, Bernas: Transisi Kepemimpinan Berjalan Lancar

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

20 Maret 2025 04:30 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Paripurna Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung.
Rilis ID
Paripurna Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung.

RILISID, Bandar Lampung — DPRD Kota Gelar Sidang Paripurna Penetapan Walikota dan Wakil Wali kota Bandar Lampung

DPRD Kota Bandar Lampung mengadakan Sidang Paripurna yang berlangsung hari ini di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Jalan Basuki Rahmat No. 21,Teluk Betung, Kamis (16/01/2025).

Agenda utama sidang adalah pengumuman hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung terpilih untuk masa jabatan 2025-2030. Selain itu,juga dilakukan pengumuman berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2021-2026.

Sidang di pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan beberapa agenda penting, di antaranya,Pembukaan Sidang, Penyampaian hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih kemudian Penandatanganan Berita Acara penetapan pasangan calon terpilih.

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yumiarta, yang diwakilkan oleh wakil ketua 1 Sidik Effendi memimpin jalannya sidang dengan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD serta tamu undangan.Para peserta diwajibkan mengenakan pakaian sipil harian (PSH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya penetapan ini, masyarakat Bandar Lampung berharap Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dapat membawa perubahan yang positif bagi pembangunan kota di masa mendatang.

“Acara ini menandai transisi kepemimpinan yang diharapkan berjalan lancar hingga masa jabatan baru dimulai,” kata dia.

Berdasarkan penetapan KPU kota Bandarlampung Kamis, 9 Januari 2025 di Hotel Emersia, pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah yang memperoleh 264.740 suara sah dari total suara sah sebanyak 356.480. Sementara, pasangan Reihana dan Aryodhia Febriansyah memperoleh 91.740 suara.

”Ya, alhamdulillah kemarin sudah ditetapkan tanggal 9 Januari 2024 oleh KPU, dan hari ini ditetapkan kembali oleh DPRD Kota Bandarlampung.Kami diusulkan ke dalam agenda pengangkatan,” kata Dedi Amarullah usai paripurna DPRD kota Bandarlampung.

Surat keputusannya selanjutnya akan di kirim ke Mendagri untuk dibahas penjadwalan pelantikannya.

Menampilkan halaman 1 dari 4
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

paripurna

DPRD Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya