Panjang Jalan Tol Trans Sumatera Sudah Mencapai 1.042 Km, Menghubungkan 8 Provinsi
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Di tahun 2024, PT Hutama Karya berhasil menambah panjang Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sejauh 83,9 km.
Sehingga secara akumulatif total panjang JTTS yang telah dibangun oleh Hutama Karya adalah 1.042 km dan menghubungkan 8 provinsi di Sumatera.
Direktur Utama Hutama Karya, Budi Harto mengatakan pembangunan ruas tol baru di Sumatera menjadi bagian penting dalam membuka akses ke kawasan ekonomi dan simpul transportasi.
Beberapa ruas tol yang diresmikan pada 2024 antara lain: Jalan Tol Indrapura – Kisaran seksi I (15,6 km) dan Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat Ruas Tebing Tinggi – Indrapura seksi 1 dan sebagian seksi 2 (28 km) pada 7 Februari 2024.
Lalu Jalan Tol Pekanbaru – Padang Ruas Bangkinang – Pangkalan seksi Bangkinang – XIII Koto Kampar (24,7 km) pada 31 Mei 2024.
Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 2,3,5, dan 6 (35 Km) dan Jalan Tol Binjai – Pangkalan Brandan Seksi 2 (19 Km) pada 9 September.
Terakhir, pada 10 September 2024, diresmikan juga Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat Ruas Tebing Tinggi – Dolokmerawan – Sinaksak seksi 3 dan sebagian seksi 4 (45,6 km) dan Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi seksi 3 (34 km).
“Pada momen Nataru 2024/2025, kami memfungsionalkan sejumlah ruas JTTS baru, salah satunya tol pertama di Provinsi Sumatera Barat yakni Jalan Tol Padang – Sicincin (36,6 km),” ujarnya, Rabu (8/1/2025).
Selain JTTS yang telah tersambung, HK juga memastikan keberlanjutan pembangunan JTTS melalui penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) untuk sejumlah ruas tahap II, termasuk Betung – Jambi dan Palembang – Betung.
“Langkah ini dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan efisiensi logistik antara Palembang dan Jambi,” imbuh Budi.
JTTS
Tol Trans Sumatera
Tol Lampung Aceh
Tol Palembang
HK
Hutama Karya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
