Pangkas Aturan Penyaluran Pupuk Subsidi, Zulhas: Langsung ke Petani

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

28 Desember 2024 17:44 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto Diskominfo Provinsi Lampung
Rilis ID
Foto Diskominfo Provinsi Lampung

RILISID, Bandarlampung — Persoalan pupuk termasuk dalam salah satu yang dilaporkan Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin dalam kunjungan kerja Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan pada Sabtu 28 Desember 2024.

Rapat yang digelar di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung itu menghasilkan pemerintah pusat akan memangkas aturan Penyalurannya pupuk bersubsidi.

"Masalah lain pupuk, itu masalah saat mau panen, sementara harusnya ada sebelum tanam. Maka aturan mengular itu sudah kita pangkas, pupuk dari kementan dari pupuk Indonesia langsung ke petani, gapoktan, kios pengecer atau distributor," kata Zulhas.

Sementara itu dalam laporannya, Pj Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan alokasi dan realisasi serapan pupuk bersubsidi sampai dengan 25 Desember 2024 masing-masing urea alokasi 349.531 Ton, realisasi serapan 274.151 Ton(78%).

Kemudian NPK alokasi 396.891 Ton, realisasi serapan 315.186 Ton(79%), NPK Formula Khusus alokasi 24.282 Ton, realisasi serapan 3.696 Ton (15%) dan Pupuk Organik Alokasi 2.171 Ton, realisasi serapan Ton (5,5%).

"Saat ini permasalahan yang dihadapi adalah daya beli sebagian petani terhadap pupuk bersubsidi," katanya.

Kemudian ada pula pembatasan rekomendasi alokasi pupuk organik dari Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP).

Batas kandungan C-organik pada tanah kurang dari 2% Dan Panjangnya rantai distribusi pupuk bersubsidi yang mengakibatkan penambahan biaya angkut. (*)


Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pupuk

pupuk bersubsidi

menko pangan

Zulkifli Hasan

pj Gubernur Lampung

Samsudin

pemprov Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya