Mulai Pekan Ini ASN Pringsewu Bisa WFH Setiap Hari Jumat, Pelayanan Publik Tetap Jalan

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

6 April 2026 12:22 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Bupati Pringsewu Riyanto sampaikan WFH usai melaksanakan upacara HUT Ke 17 kabupaten Pringsewu foto yuda
Rilis ID
Bupati Pringsewu Riyanto sampaikan WFH usai melaksanakan upacara HUT Ke 17 kabupaten Pringsewu foto yuda

RILISID, Pringsewu — Usai pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Kabupaten Pringsewu yang digelar di lapangan Pemkab, Bupati Riyanto Pamungkas menegaskan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Riyanto menyampaikan, kebijakan WFH akan mulai diterapkan pada pekan ini, khususnya setiap hari Jumat bagi ASN non pelayanan publik.

Menurutnya, Pemkab Pringsewu akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat, namun dalam pelaksanaannya akan terus dikaji serta diungkap secara ketat.

“Ada beberapa yang tidak WFH atau tetap bekerja seperti biasa, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, eselon II, eselon III, camat, lurah, dan pelayanan lainnya,” ujar Riyanto Pamungkas, Senin (6/4/2026).

Ia juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan oleh ASN.

Pasalnya, tujuan utama dari penerapan WFH ini adalah untuk meningkatkan efisiensi anggaran serta mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Meski begitu, Riyanto menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu oleh sistem kerja tersebut.

“Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas. Jangan sampai WFH justru menurunkan kualitas kerja,”tegasnya.

“Meski kerja dari rumah, tanggung jawab tetap menjadi prioritas,” pungkas Riyanto. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

WFH khusus non pelayanan publik

pelayanan publik tertep berjalan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya