Mitigasi Banjir, Fraksi PKS DPRD Bandar Lampung Sepakat Perda Sumur Resapan
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Fraksi PKS DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) upaya antisipasi banjir di Aula DPD PKS Kota Bandar Lampung pada Minggu (16/3).
Melalui FGD itu ditetapkan beberapa rekomendasi yang perlu dilakukan sebagai langkah mitigasi banjir. Mulai dari penambahan sumur resapan di berbagai titik kota.
Penambahan ruang terbuka hijau hingga mencapai standar ideal 20 persen dan penyusunan masterplan drainase yang mengikuti aliran sungai alami.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Widodo menekankan bahwa solusi penanganan banjir sebenarnya telah banyak disarankan oleh para pakar.
Namun, implementasi di tingkat pemerintah kota masih menjadi tantangan. Bahkan Fraksi PKS juga sepakat dengan adanya Perda Sumur Resapan
“Kami sepakat dengan adanya Perda Sumur Resapan, karena ini langkah awal yang konkret. Pemerintah juga harus fokus pada penyusunan masterplan drainase yang berbasis kondisi alam, serta relokasi bangunan di pinggir sungai yang menghambat aliran air,” tegas Agus Widodo.
Ia juga menjelaskan bahwa sumur resapan air kotor idealnya memiliki empat lapisan untuk memastikan efektivitas dalam menyerap air hujan dan mengurangi genangan.
“Sebelum bicara masterplan drainase yang ideal, kita perlu memulai dari langkah-langkah kecil yang bisa segera dilakukan, seperti pembuatan sumur resapan di setiap rumah,” tambahnya.
Menutup acara, Agus Widodo menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan warga Bandar Lampung.
“Kami meminta Pemkot segera menyelesaikan masterplan drainase yang komprehensif. Selain itu, kami mengajak seluruh kader PKS untuk menjadi teladan dengan membuat sumur resapan di rumah masing-masing. Fraksi PKS akan terus mengawal dan memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat,” tegas Agus Widodo. (*)
antisipasi banjir
PKS Bandar Lampung
sumur resapan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
