Menteri Lingkungan Hidup Segel TPA Bakung Bandar Lampung
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel TPA Bakung yang berada di Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.
Penyegelan ini dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bersama penegak hukum KLH, Sabtu (28/12/2024).
Hanif Faisol mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran pengelolaan di TPA Bakung tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurutnya, pengelolaan sampah harus memenuhi 9 asas untuk tiga tujuan. Yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
"Ketiga-tiganya saya tidak dapat di sini," ujarnya.
Hanif mengaku, sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah penelusuran dan mendapatkan dugaan pelanggaran di TPA Bakung.
Menurutnya, penimbunan yang dilakukan di TPA Bakung ini adalah sampah utuh, di mana seharusnya hanya sebatas residu.
Hal ini, bukan menyelesaikan masalah, melainkan menambah persoalan baru.
"Maka kita segel dan hentikan semua aktivitas di TPA Bakung," tandasnya.
Hanif menegaskan, penindakan ini dilakukan setelah kementrian memiliki bukti komplet. Serta kasus ini akan naik ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.
Kementrian Lingkungan Hidup
TPA Bakung disegel
Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
