Komisi I DPRD Bandar Lampung Hearing Terkait Tempat Hiburan Malam Tak Berizin

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

20 Maret 2025 14:00 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Komisi I DPRD Bandar Lampung Hearing Terkait Tempat Hiburan Malam Tak Berizin. Foto: ist
Rilis ID
Komisi I DPRD Bandar Lampung Hearing Terkait Tempat Hiburan Malam Tak Berizin. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat untuk membahas perizinan tempat hiburan di Kota Bandar Lampung, Jumat (3/1/2025).

Rapat dipimpin Misgustini, turut menghadirkan semua pengusaha hiburan di wilayah Kota Bandar Lampung.

Hadir pula Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Muhtadi A. Temenggung, S.T., M.Si, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, S.STP.

Kasat Satpol PP menegaskan kepada pemilik tempat hiburan bahwa pihaknya akan menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

"Kami melakukan tugas sesuai tupoksi kami," ujar Ahmad Nurizki Erwandi.

Ketua rapat Misgustini menegaskan tempat hiburan yang tidak memiliki atau belum melengkapi izin usaha akan ditutup sementara.

"Perusahaan yang tidak memiliki atau tidak melengkapi izin usaha akan ditutup sementara," kata Misgustini.

Berdasarkan undangan rapat yang diperoleh wartawan ada delapan tempat hiburan yang dipanggil oleh Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung.

Yakni Wlonge Karaoke, Djazz Karaoek, Bqueen Karaoke, Kenan/Virgo, De Amore KTV Karaoke, New Dwipa karaoke, Venus Karaoke, Dejavoe Karakoe. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

DPRD Bandar Lampung

hearing

tempat usaha tak berizin

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya