Kecewa, Ratusan Honorer Daerah Lampura Bakar Keranda Mayat di Depan Kantor Kejaksaan

M. Riski Andresa

M. Riski Andresa

Lampung Utara

6 Januari 2025 19:42 WIB
Daerah | Rilis ID
Para Honorer Daerah unjuk rasa di kejaksaan atas kekecewaan dalam pengumuman PPPK.foto  : Riski Andresa
Rilis ID
Para Honorer Daerah unjuk rasa di kejaksaan atas kekecewaan dalam pengumuman PPPK.foto : Riski Andresa

RILISID, Lampung Utara — Tidak terima terkait hasil pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ratusan honorer daerah membakar keranda di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), Senin (6/1/2025).

Mereka yang sudah mendapatkan SK dari Bupati dari tahun 2005, menduga ada cawe-cawe dalam penerimaan PPPK yang baru saja di umumkan.

Ketua Forum Honor Daerah Lampura Deni Yanti mengatakan, mereka meminta pemerintah daerah untuk membatalkan hasil tes PPPK dan mengulang proses seleksi.

"Kami meminta Kepada kepala Kejari Lampura untuk mengusut tuntas kejanggalan terhadap penerimaan PPPK," harapnya.

Deni Yanti menegaskan, mereka tidak terima ada yang baru honor dua tahun di terima, sedangkan yang mengabdi belasan tahun tidak diprioritaskan dan tidak di terima.

Kepala BKSDM Lampura  Martahan mengatakan, untuk data base honorer yang ada mencapai lima ribu lebih di tahun 2022 bulan September.

"Arahan dari pemerintah pusat, kami diminta untuk melaksanakan pendataan NON ASN," kata Martahan.

Ketua DPRD Lampura M. Yusrizal, akan kembali memanggil perwakilan forum dan pemerintah daerah untuk membahas lebih lanjut terkait penerimaan PPPK sebagai bahan untuk disampaikan ke pemerintah pusat.

"Nanti perwakilan kita panggil dan sesegera mungkin kita bahas dan mencari jalan keluarnya," janji M. Yusrizal. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Honorer Daerah

pppk

bakar keranda

demo

kantor kejaksaan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya