Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Serahkan Sertifikat Halal kepada Puti Minang

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

31 Desember 2024 13:28 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto Kanwil Kemenag provinsi Lampung
Rilis ID
Foto Kanwil Kemenag provinsi Lampung

RILISID, Bandarlampung — Satuan Tugas Halal Provinsi Lampung secara simbolis menyerahkan sertifikasi halal kepada pelaku usaha di Rumah Makan Puti Minang, Sumur Batu, pada Selasa (31/12).

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo, didampingi Ketua Satgas Halal, Marwansyah, dan Kepala Pusat Kajian Halal UIN Raden Intan Lampung, Edi Susilo, kepada Manager Puti Minang, Alberto Moravia.

Alberto Moravia menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan Kementerian Agama dan Satgas Halal dalam proses sertifikasi ini.

“Kami sangat bersyukur dan bangga telah menerima sertifikasi halal ini. Ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepercayaan kepada konsumen bahwa produk kami sesuai dengan standar halal yang ditetapkan,” ujarnya.

Sertifikasi halal untuk 17 outlet Puti Minang, lanjut Alberto, merupakan bukti komitmen perusahaan dalam memberikan produk dan layanan berkualitas yang terjamin kehalalannya.

“Proses pembuatan sertifikasi halal memakan waktu dua bulan. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agama, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Raden Intan Lampung, dan tim Puti Minang atas kerja kerasnya. Semoga keberhasilan ini menjadi awal untuk terus mengembangkan usaha serta berkontribusi pada perekonomian halal di Indonesia,” tuturnya.

Dalam sambutannya, Puji Raharjo menegaskan pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen dan komitmen pelaku usaha dalam memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat sesuai dengan syariat Islam.

“Kami mengapresiasi usaha Puti Minang yang telah memenuhi seluruh persyaratan untuk memperoleh sertifikat halal. Ini adalah langkah nyata dalam mendukung program Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha,” ujarnya.

Puji juga menjelaskan bahwa sertifikasi halal merupakan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Negara berkewajiban menjamin warganya mendapatkan produk halal, baik makanan, minuman, barang gunaan, maupun jasa. Sertifikat halal ini juga menjadi bagian dari kontribusi nyata dalam mendukung program Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha,” tambahnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Kemenag

kanwil Kemenag Lampung

kakanwil Kemenag Lampung

Puji Raharjo

sertifikasi halal

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya