Kakanwil Kemenag Lampung Buka Rangkaian HAB ke-79 Tahun 2025
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo, secara resmi membuka rangkaian kegiatan dalam rangka Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) ke-79 Tahun 2025.
Acara pembukaan tersebut diawali dengan apel pagi, dilanjutkan dengan khitanan massal serta serangkaian kegiatan pertandingan olahraga, fun game, dan kegiatan lainnya di halaman kantor, Senin (30/12/2024).
Menurut Kakanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo, rangkaian kegiatan tersebut bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersamaan dan kepedulian sosial.
"Mari kita dukung dan ramaikan seluruh rangkaian HAB ke-79 yang dimulai hari ini hingga 3 Januari 2025 mendatang," ungkapnya.
"Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan kali ini secara sederhana tetapi tidak mengurangi khidmat dan kekhusyukan, serta mensyukuri karunia Tuhan Yang Maha Esa, bahwa selama 79 tahun Kementerian Agama telah hadir di Negara Republik Indonesia,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kakanwil juga mengucapkan selamat kepada DWP Kanwil Kemenag Lampung yang telah melaksanakan kegiatan khitanan massal.
“Saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada DWP yang telah melaksanakan khitanan massal. Yang awalnya ditargetkan hanya 11 anak, kini menjadi 35 anak. Sungguh keberhasilan yang sangat luar biasa,” ungkap Kakanwil.
“Terima kasih kepada panitia HAB dan ASN atas kerja samanya,” tambah Puji Raharjo.
Adapun kegiatan dan perlombaan yang diselenggarakan Kemenag Provinsi Lampung antara lain perlombaan tenis meja, tenis lapangan, senam balon, pesan berantai, tebak gambar, estafet sarung, memindahkan gelas berantai dan solo song.
Selain itu, rangkaian kegiatan seperti khitanan massal dan santunan untuk dhuafa juga dilaksanakan hari ini, Senin (30/12/2024).
Kanwil Kemenag Lampung
kakanwil Kemenag Lampung
Puji Raharjo
HAB
hari amal bakti
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
