Jelang Penerapan, Pj Gubernur Lampung Pimpin Rapat Finalisasi Opsen Pajak

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

3 Januari 2025 15:07 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto Diskominfo Provinsi Lampung
Rilis ID
Foto Diskominfo Provinsi Lampung

c) Kendaraan Bermotor angkutan umum (plat kuning) diberikan keringanan sebesar 54% dari besaran yang harus dibayarkan. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pj Gubernur Lampung

Samsudin

opsen pajak

pajak kendaraan bermotor

bea balik nama kendaraan bermotor

opsen pkb

opsen BBN-KB

bapenda

Pemprov Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya