Ini Daftar 97 Pinjol Resmi yang Terdaftar di OJK, Berlaku Mulai Januari 2025
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring yang resmi dan terdaftar di OJK di awal tahun 2025.
Jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK saat ini ada sebanyak 97 perusahaan.
Daftar pinjol legal berkurang satu perusahaan pasca OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya alias Investree.
Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari paya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dan resmi.
Sebab pinjol illegal seringkali merugikan masyarakat dengan bunga pinjaman yang sangat besar dan cara penagihan dengan teror.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima.
Berikut Daftar Pinjol Legal OJK Januari 2025
1. Danamas
2. ETHIS
3. Amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. Findaya
8. modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikA2C
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. pohondana
19. MEKAR
20. AdaKami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamwinwin
29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. DANAMERDEKA
37. EASYCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangMe
41. PinjamDuit
42. DANA SYARIAH
43. BATUMBU
44. Cashcepat
45. klikUMKM
46. Pinjam Gampang
47. cicil
48. lumbungdana
49. 360 KREDI
50. SAMIR
51. Kredinesia
52. Pintek
53. ModalRakyat
54. SOLUSIKU
55. Cairin
56. TrustIQ
57. KLIK KAMI
58. Duha SYARIAH
59. Invoila
60. Sanders One Stop Solution
pinjaman online
pinjol ilegal
pinjol resmi
pinjaman daring
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
