Imigrasi Kalianda Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025, Deportasi hingga Terbitkan Ribuan Paspor
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda, mencatat capaian kinerja positif sepanjang tahun 2025, baik dalam aspek pengawasan, penindakan, pelayanan keimigrasian, hingga pengelolaan anggaran dan diseminasi informasi publik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda, Dedy, dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025, Rabu (31/12/2025).
“Sepanjang tahun 2025, kami terus memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian melalui pengawasan, penindakan, pelayanan publik, pengelolaan anggaran yang akuntabel, serta penyebaran informasi keimigrasian kepada masyarakat,” ujar Dedy.
Di bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Imigrasi Kalianda melaksanakan 13 kegiatan Operasi Mandiri, 56 Operasi Intelijen, serta 18 kegiatan Pengawasan Keimigrasian.
Dalam rangka penegakan hukum, dilakukan 2 Operasi Wirawaspada yang berujung pada tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap 4 warga negara asing (WNA).
“Empat WNA tersebut masing-masing berasal dari Bangladesh sebanyak dua orang, Pakistan satu orang, dan Taiwan satu orang. Selain itu, kami juga melakukan pendetensian terhadap dua WNA asal Bangladesh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Penguatan koordinasi lintas sektor juga terus dilakukan melalui 2 rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) serta 2 Operasi Gabungan Timpora di wilayah Lampung Selatan dan Lampung Timur.
Sebagai upaya preventif dan edukatif, Imigrasi Kalianda turut membentuk 1 Desa Binaan Imigrasi yang berlokasi di Desa Sumber Gede, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Pada aspek pelayanan keimigrasian, hingga 30 Desember 2025, Imigrasi Kalianda mencatat 14.024 penerbitan paspor serta 1.661 layanan izin tinggal bagi WNA.
“Capaian ini mencerminkan komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” kata Dedy.
Lampung Selatan
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
