Imigrasi Kalianda Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025, Deportasi hingga Terbitkan Ribuan Paspor
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
Sejalan dengan peningkatan pelayanan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai Rp12.630.798.653.
PNBP tersebut berasal dari layanan paspor sebesar Rp7.908.750.000, izin keimigrasian Rp3.930.250.000, pendapatan lainnya Rp783.200.000, serta pendapatan sarana dan prasarana Rp8.598.653.
“Capaian PNBP ini menunjukkan kontribusi nyata Imigrasi Kalianda dalam mendukung penerimaan negara,” imbuhnya.
Dari sisi pengelolaan keuangan, Imigrasi Kalianda menerima pagu awal sebesar Rp5.816.544.000. Melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp2.858.124.000, total pagu meningkat menjadi Rp8.674.668.000.
Setelah adanya pagu blokir sebesar Rp859.037.000, pagu efektif yang dikelola sebesar Rp7.815.631.000.
“Hingga akhir tahun anggaran, serapan terhadap pagu total mencapai 89,66 persen, sedangkan serapan terhadap pagu efektif mencapai 99,52 persen, dengan perkiraan nilai IKPA sebesar 93,75,” ungkap Dedy.
Dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik, Imigrasi Kalianda juga menangani 7 pengaduan masyarakat, yang seluruhnya telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, dilaksanakan 2 kegiatan sosialisasi keimigrasian untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan dan prosedur keimigrasian.
Upaya keterbukaan informasi publik diperkuat melalui pemanfaatan media sosial.
Sepanjang tahun 2025, Imigrasi Kalianda memproduksi dan menyebarluaskan 414 konten informasi keimigrasian melalui berbagai platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube.
Lampung Selatan
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
