Hearing Terkait Perumahan PT RMW, Komisi III Arahkan Komunikasi yang Lebih Baik
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menggelar hearing terkait keresahan masyarakat atas pengembangan kawasan perumahan milik PT. RMW di Jalan Swadaya.
Pembangunan itu diduga berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar lokasi pembangunan tak berimplikasi pada penyelesaian nyata, rencana mengusut tuntas.
Persoalan ini masuk ke meja Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung sejak awal Januari 2025 lalu dan Hearing pertama pun telah dilakukan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Agus Djumadi menyatakan pihaknya merekomendasikan upaya evaluasi komunikasi kordinasi pamong setempat dengan dinas-dinas terkait.
“Kalau saat ini kita lebih ke arah nuntut peran evaluasi komunikasi, dalam hal ini lurah, camat, serta dinas terkait untuk bisa duduk bareng kembali,” ujarnya.
“Kan itu yang perizinan dan masalah lain sebagainya itu, artinya ini kan pihak pengembang juga supaya berkomunikasi lagi dengan Disperkim, Lurah dan Camat,” kata Agus Djumadi kepada wartawan pada Rabu (19/02).
Dia menuturkan, terkait masalah perumahan itu, yang berdampak pada lingkungan rumah warga sekitar dan yang soal perizinan dan sebagainya disampaikan ke Disperkim, Lurah dan Camat.
“Dikomunikasikan baik-baik aja dengan pihak pengembang. Kalaupun nanti masih bandel juga dan terus sebagainya. Ya udah lah itu kan kewenangannya Perkim menindak atau lain sebagainya,” ucap dia.
Disinggung soal komitmen Komisi III DPRD dalam mengusut tuntas kasus persoalan yang ditangani oleh oleh wakil rakyat tersebut. Agus Djumadi mengatakan akan dievaluasi pada Dinas Perkim.
“Akan dievaluasi bagaimana nanti tindak lanjutnya dari mereka dalam menangani hal tersebut,” jelasnya.
Ketua Komisi III
DPRD Bandar Lampung
Agus Djumadi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
