Hearing DPRD Soal Penyegelan TPA Bakung: Kesempatan untuk Perbaikan dan Evaluasi
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (hearing), Selasa (31/12) dengan jajaran Pemkot.
Tujuannya untuk menindaklanjuti penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ketua Komisi III DPRD, Agus Djumaidi, menegaskan bahwa penyegelan TPA Bakung merupakan momentum penting untuk melakukan pembenahan serius terhadap pengelolaan sampah di Bandar Lampung.
“Sampah adalah bom waktu yang harus segera diatasi. Peringatan dari KLH ini memberi kita kesempatan untuk mengevaluasi pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir,” ujar Agus.
DPRD menyoroti tiga poin utama sebagai fokus evaluasi: meningkatkan kesehatan masyarakat, menjaga kualitas lingkungan, dan memanfaatkan sampah sebagai sumber daya ekonomi.
“Ini bukan hanya soal administratif, tapi menyangkut kualitas hidup masyarakat Bandar Lampung. Targetnya adalah perubahan nyata, bukan sekadar laporan,” tegas Agus.
DPRD juga mendorong pengembangan solusi jangka panjang, seperti tempat pembuangan regional yang melibatkan kerja sama antara pemerintah kota dan provinsi.
Agus menekankan pentingnya sinergi untuk mengatasi masalah ini secara strategis.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah provinsi harus turun tangan untuk merancang regulasi dan fasilitas tempat pembuangan regional,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Asisten Bidang Pemerintahan Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, menjelaskan bahwa pemerintah kota berkomitmen untuk segera memperbaiki tata kelola sampah.
TPA Bakung
DPRD Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
