Gubernur Mirza Sebut Tunda Bayar 2025 Tinggal Rp150 Miliar, Segera Diselesaikan
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan bahwa nilai tunda bayar Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2025 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya dan akan segera dituntaskan.
Mirza mengungkapkan, tunda bayar pada 2025 tercatat sebesar Rp150 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp600 miliar.
“Ada tunda bayar, tetapi akan segera kita atasi. Tahun 2025 kemarin kita ada Rp600 miliar, tahun ini tinggal Rp150 miliar,” ujar Mirza.
Ia menegaskan, Pemprov Lampung berkomitmen menyelesaikan kewajiban tersebut dalam waktu dekat agar tidak mengganggu jalannya program pemerintahan dan pelayanan publik.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa saat ini proses penuntasan tunda bayar masih menunggu perhitungan final dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tunda bayar ini masih dalam proses perhitungan. Kami memastikan mana yang benar-benar tunda bayar dan mana yang masuk kategori gagal pelaksanaan kegiatan, seperti putus kontrak atau kegiatan yang tidak dilaksanakan,” jelas Marindo.
Menurutnya, saat ini tengah dilakukan rekonsiliasi data antara OPD dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.
Proses tersebut juga akan melalui tahapan review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan keakuratan dan kepatuhan terhadap ketentuan.
“Hasilnya nanti akan menjadi dasar untuk dianggarkan dan diselesaikan secepatnya,” ujarnya.
Marindo mengakui, tunda bayar merupakan risiko fiskal yang sejak awal sebenarnya ingin dihindari. Namun, pada tahap perencanaan, proyeksi penerimaan daerah disusun secara optimistis bersama DPRD, sementara realisasi pendapatan dalam pelaksanaannya tidak sepenuhnya sesuai harapan.
Gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
tunda bayar
apbd 2025
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
