Gaji PPPK Pringsewu Bervariasi, Ini Perbedaan Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu memastikan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disesuaikan dengan jenjang pendidikan, sumber pembiayaan, serta jenis tenaga kerja.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Olpin Putra mengatakan, untuk PPPK Penuh Waktu penghasilan yang diterima berbeda-beda tergantung latar belakang pendidikan.
“Gaji PPPK Penuh Waktu berkisar antara Rp3-4 juta per bulan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan, mulai dari S1, diploma, SMA, hingga SLTP,” ujar Olpin, Jumat (2/1/2026).
Sementara itu, untuk PPPK Paruh Waktu, Olpin menjelaskan bahwa besaran gaji disesuaikan dengan sumber anggaran serta bidang pekerjaan masing-masing tenaga.
“Bagi PPPK Paruh Waktu seperti tenaga kesehatan, pembayarannya melalui Badan Umum Daerah (BLUD) berkisar antara Rp1.250.000 -1.900.000 per bulan,” jelasnya.
Sedangkan PPPK Paruh Waktu yang gajinya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), lanjut Olpin, menerima penghasilan mulai dari Rp1.000.000-1.750.000 per bulan.
“Kebijakan ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,” pungkas Olpin. (*)
Pringsewu
kisaran Gaji PPPK penuh waktu
Gaji PPPK paruh waktu
bervariasi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
