DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Keluarkan Perwali Untuk Kelola Sampah

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

8 Januari 2025 15:38 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Agus Djumadi. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Agus Djumadi. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Komisi III DPRD Bandar Lampung meminta kepada Pemkot Bandar Lampung keluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) soal pengelolaan sampah.

Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Agus Djumadi mengatakan, meski Perda 2023 soal pengelolaan sampah sudah mengatur secara komprehensif.

Akan tetapi, pelaksanaannya masih terkendala lantaran belum adanya Perwali yang mengatur secara teknis.

"Perda sudah lengkap, tapi tanpa Perwali regulasi ini tidak akan bisa berjalan optimal," katanya.

Selain itu, Pemkot juga dituntut untuk berkomitmen dalam menyediakan sarana dan prasarana yang memadai.

Salah satunya, penggunaan incinerator atau alat pengolah sampah berkapasitas besar untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA Bakung.

"Kemudian pola pikir masyarakat juga harus bisa berubah, dengan melakukan pengelolaan sampah yang berkelanjutan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle)," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

TPA Bakung

Pengelolaan Sampah

Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya