Tak Akomodir Usulan, DPRD Lamsel Soroti Perubahan Rencana Anggaran Dinas PUPR
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Senin (26/5/2025).
Hal itu dilakukan menyusul adanya perubahan pada rencana anggaran pembangunan di daerah pemilihan (Dapil) yang telah disepakati sebelumnya.
Sejumlah wakil rakyat tersebut menyampaikan keberatan atas keputusan Dinas PUPR yang dinilai tidak mengakomodasi usulan kegiatan pembangunan yang sudah masuk dalam perencanaan daerah.
Mereka menilai, perubahan tersebut tidak dikomunikasikan secara transparan dan mengganggu skema perencanaan yang telah melalui proses musrenbang dan pembahasan bersama.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Lamsel Yuti Rama Yanti menjelaskan, perubahan terjadi akibat efisiensi anggaran, terutama setelah daerah menghadapi bencana alam banjir yang menyedot banyak alokasi dana.
“Itu usulan anggota Komisi III. Jadi kemarin kita sudah sepakati sekian, tapi setelah ada efisiensi anggaran ternyata tidak sesuai dengan usulan,” ujar Yuti.
Menurut politisi Partai Gerindra, meski usulan dewan belum seluruhnya terakomodasi, namun pihak Dinas PUPR masih berupaya mencari jalan agar tetap bisa memasukkan kegiatan yang telah diusulkan.
“Ya mereka (Dinas PUPR) mengupayakan, berusaha bagaimana caranya agar apa yang kita usulkan bisa terakomodasi. Ini sudah sesuai karena ada efisiensi anggaran. Nanti kekurangannya kita minta lagi di perubahan (APBD Perubahan),” tambahnya.
Yuti juga menjelaskan, bahwa bencana banjir yang terjadi beberapa waktu lalu membuat sebagian besar anggaran dialihkan ke penanganan darurat.
“Bencana kemarin memakan anggaran banyak juga, sehingga sebagian dialihkan untuk itu,” ujarnya.
Lampung Selatan
Lampung
DPRD
PUPR Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
