DPRD Kota Bandar Lampung Optimalisasi Pajak Hotel dengan Tapping Box
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — DPRD Bandar Lampung mendorong optimalisasi pajak hotel yang ada di Bandar Lampung melalui tapping box.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung Agusman Arief mengatakan, DPRD berkomitmen untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Langkah strategis ini bertujuan menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mengoptimalkan penyerapan pajak daerah, khususnya pajak hotel, melalui penerapan teknologi Tapping Box.
Alat ini dirancang untuk meningkatkan transparansi transaksi dan memperkuat pendapatan asli daerah.
"Dengan penggunaan Tapping Box, kita dapat memantau transaksi secara real-time sehingga pengelolaan pajak menjadi lebih akuntabel," Senin (6/1/2025).
Langkah ini diharapkan mampu memperbaiki sistem pengelolaan pajak daerah dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Kota Bandar Lampung.
DPRD mengajak seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait untuk mendukung upaya ini demi mewujudkan pengelolaan yang lebih baik dan transparan. (*)
Tapping Box
Pajak Hotel
DPRD Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
