Disebut Miliki Sejumlah Tunda Bayar Pekerjaan Tahun 2025, Begini Respons Pemprov Lampung

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

4 Januari 2026 18:55 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Plt Kepala BPKAD Lampung, Nurul Fajri/foto: rima
Rilis ID
Plt Kepala BPKAD Lampung, Nurul Fajri/foto: rima

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, membeberkan sejumlah pendapatan yang diperoleh Pemprov Lampung selama 2025.

Ia menyebutkan, target PAD Provinsi Lampung 2025 ditetapkan sebesar Rp4,22 triliun lebih, namun realisasinya hingga akhir tahun hanya mencapai Rp3,37 triliun lebih atau 79,95 persen.

“Secara umum, capaian PAD masih di bawah target. Beberapa sektor memang tumbuh positif, tetapi sektor utama seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) justru mengalami penurunan signifikan,” ujar Slamet.

Meski demikian, Slamet menegaskan tidak semua komponen PAD mengalami penurunan. Beberapa bahkan melampaui target, seperti:

Retribusi Daerah: Rp473,9 miliar (103,03%)

Lain-lain PAD yang Sah: Rp221,55 miliar (106,49%)

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp27,35 miliar (99,09%)

Namun, lemahnya kinerja pajak daerah, khususnya PKB, menjadi faktor utama tidak tercapainya target PAD. Dari total pendapatan pajak daerah sebesar Rp2,65 triliun lebih, realisasi PKB hanya mencapai Rp691,37 miliar atau 42,41 persen.

“PKB menjadi titik terlemah. Penurunan terjadi pada kendaraan pribadi dan kendaraan niaga. Tunggakan pajak kendaraan masih tinggi,” ungkapnya.

Slamet membeberkan sejumlah penyebab rendahnya realisasi PKB, di antaranya banyak kendaraan menunggak pajak lebih dari dua tahun, perpindahan kepemilikan kendaraan yang tidak dilaporkan, menurunnya kemampuan bayar masyarakat, rendahnya kesadaran wajib pajak, serta belum optimalnya penegakan sanksi.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Tunda bayar

anggaran

pemprov Lampung

apbd 2025

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya