Disebut Miliki Sejumlah Tunda Bayar Pekerjaan Tahun 2025, Begini Respons Pemprov Lampung
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung disebut memiliki sejumlah pekerjaan yang mengalami penundaan pembayaran pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025.
Menangtapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, memberikan penjelasan.
Menurut Nurul, hingga 31 Desember 2025 masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum dapat diselesaikan karena pendapatan daerah tidak sesuai dengan proyeksi awal.
“Pendapatan yang sebelumnya telah disepakati dalam APBD ternyata tidak tercapai seperti yang diharapkan. Akibatnya, belanja-belanja yang sudah dilaksanakan akan dilakukan pembayarannya pada tahun berikutnya, yakni tahun 2026,” ujar Nurul.
Ia menyebutkan, berdasarkan perhitungan sementara, realisasi pendapatan daerah berada di kisaran 86 persen, sementara realisasi belanja juga berada pada angka yang relatif berimbang.
“Kalau dilihat dari sisi realisasi, antara pendapatan dan belanja selisihnya tidak besar. Namun karena ada mekanisme tunda bayar, maka penyelesaiannya dilakukan di tahun anggaran berikutnya,” jelasnya.
Nurul menambahkan, nilai tunda bayar terbesar saat ini berada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, khususnya di sektor infrastruktur.
“Yang paling besar ada di tiga OPD teknis, terutama di PU. Tapi nilainya jauh lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya. Tapi yang jelas tidak sebesar tahun lalu (angka tunda bayar),” katanya.
Memasuki tahun anggaran 2026, Pemprov Lampung akan menerapkan manajemen kas yang lebih ketat. Setiap satuan kerja perangkat daerah (Satker) yang akan melaksanakan kegiatan diwajibkan memastikan ketersediaan kas terlebih dahulu.
“Program prioritas tetap harus berjalan. Namun saat Satker mengajukan kegiatan, akan kami lihat dulu ketersediaan kasnya. Kalau belum ada, maka kegiatan tersebut belum bisa dilaksanakan,” tegas Nurul.
Tunda bayar
anggaran
pemprov Lampung
apbd 2025
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
