BNPB Deteksi Potensi Tanah Bergerak di Tanggamus

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

26 Desember 2024 14:17 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala BPBD Provinsi Lampung, Rudy Sjawal Sugiarto/Foto: rima
Rilis ID
Kepala BPBD Provinsi Lampung, Rudy Sjawal Sugiarto/Foto: rima

RILISID, Bandarlampung — Kabupaten Tanggamus wajib mewaspadai bencana tanah bergerak. Hal ini berdasarkan hasil studi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mendeteksi potensi ini sejak 2023 lalu.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, Rudy Sjawal Sugiarto.

"Iya jadi berdasarkan hasil data BNPB 2023 itu Tanggamus menjadi salah satu daerah yang berpotensi tanah bergerak," kata Rudy.

Bencana tanah bergerak ini merupakan kejadian bencana berupa pencairan tanah. Sehingga daya dukung tanah yang tadinya keras menhadi lembek.

"Kejadian tanah bergerak ini seperti yang terjadi di Cianjur beberapa tahun lalu. Karenanya kita harus lebih waspada lagi kedepannya," sambungnya.

Potensi terjadi tanah bergerak di Tanggamus ini, menurut Rudy salah satunya berpotensi di Ulubelu, Tanggamus.

"Jadi memang perlu diperdalam lagi. Memang ada potensi tapi untuk memperdalam potensi sebaran likuifaksi dan dalam serta dampaknya, itu yang akan kita lakukan," lanjutnya.

BPBD Provinsi Lampung juga telah memasang 30 titik Early Warning System (EWS) di lima kabupaten di Lampung. Nantinya EWS tak hanya difokuskan memantau kondisi banjir, tapi juga bencana tanah bergerak.

Pemasangan EWS ini meliputi Kabupaten Lampung Selatan, Way Kanan, Lampung Barat, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat. 

Untuk cara kerjanya, EWS ini berbasis internet dan terhubung dengan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) yang berada di BPBD Provinsi Lampung. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Tanah Bergerak

likuifaksi

bencana tanah Bergerak

tanggamus

BNPB deteksi potensi tanah bergerak di tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya