Besok 863 PPPK Paruh Waktu Pemprov Lampung Terima SK
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 863 pegawai, Rabu (31/12/2025).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Riswandi, mengatakan seluruh proses administrasi PPPK Paruh Waktu telah diselesaikan sesuai regulasi yang berlaku.
“Alhamdulillah, secara administrasi PPPK Paruh Waktu sudah kami selesaikan sesuai regulasi. Besok pukul 08.00 WIB akan dilaksanakan penyerahan SK secara simbolis di KORPRI, yang akan diserahkan langsung oleh Ibu Wakil Gubernur Lampung,” ujar Rendi saat diwawancarai di Kantor BKD Lampung, Selasa (30/12/2025).
Rendi menjelaskan, PPPK Paruh Waktu tersebut tersebar di 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Dari total 863 orang, mayoritas ditempatkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 842 orang.
Selain penyerahan SK, BKD Lampung juga mencanangkan gerakan peduli lingkungan melalui kegiatan penanaman pohon oleh PPPK Paruh Waktu.
“Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, besok juga akan dicanangkan gerakan menanam pohon oleh PPPK Paruh Waktu di dua titik lokasi, yakni Embung Kemiling dan Taman Kehati Kota Baru,” jelasnya.
Kegiatan penanaman pohon tersebut akan dilaksanakan secara serentak dengan pembagian rombongan. Sebagian rombongan akan dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung menuju Embung Kemiling bersama sejumlah OPD, termasuk Dinas Kehutanan dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).
“Harapannya, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan agar ke depan menjadi lebih baik,” kata Rendi.
Terkait status dan penghasilan, Rendi menegaskan tidak terdapat perbedaan tugas antara PPPK Paruh Waktu dengan tenaga honorer sebelumnya. Sementara dari sisi penghasilan, PPPK Paruh Waktu tetap menerima gaji yang sama seperti yang diterima saat masih berstatus honorer.
“Secara tugas sama saja, hanya statusnya yang berbeda. Mereka ini adalah tenaga yang belum terakomodir pada PPPK tahap satu dan tahap dua,” ujarnya.
Pppk
paruh waktu
pemprov Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
