Besok 863 PPPK Paruh Waktu Pemprov Lampung Terima SK
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Rendi menambahkan, Pemprov Lampung telah menuntaskan amanah penyelesaian PPPK tahap satu, tahap dua, maupun PPPK Paruh Waktu hingga batas akhir 31 Desember 2025. Untuk pengangkatan PPPK di tahun 2026, pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Yang penting kami sudah menyelesaikan sesuai regulasi sampai akhir 2025. Untuk ke depan, kita tunggu petunjuk teknis selanjutnya,” pungkasnya.
Adapun rincian penempatan 863 PPPK Paruh Waktu tersebut antara lain: BKD 1 orang, BPKAD 1 orang, Bapenda 1 orang, Badan Penghubung 1 orang, BPSDM 1 orang, DKPTPH 4 orang, Dinas Peternakan 1 orang, DLH 1 orang, Dispora 2 orang, PKPCK 2 orang, BMBK 1 orang, PSDA 1 orang, Satpol PP 1 orang, Sekretariat DPRD 2 orang, RSUDAM 1 orang, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 842 orang. (*)
Pppk
paruh waktu
pemprov Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
