Berkaca Persoalan Bakung, Pj Gubernur Minta Kabupaten/Kota Perbaiki Kelola Sampah dan TPA

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

31 Desember 2024 16:32 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto Diskominfo Provinsi Lampung
Rilis ID
Foto Diskominfo Provinsi Lampung

RILISID, Bandarlampung — Penjabat Gubernur Lampung Samsudin memimpin Rapat Koordinasi Penuntasan Pengelolaan Sampah dan Perbaikan Operasional TPA Open Dumping Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Rapat berlangsung di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Selasa (31/12/2024).

Rakor ini merupakan upaya Pengelolaan Persampahan Secara Terpadu di Lingkungan Provinsi Lampung. 

Rapat dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan Perwakilan Dinas terkait baik secara daring maupun luring. 

Untuk diketahui, Rapat ini merupakan tindak lanjut Hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2024 pada tanggal 12 Desember 2024 untuk mensosialisasikan rencana aksi kolaborasi nasional penuntasan pengelolaan sampah. 

Dalam Rakornas tersebut Pemerintah Daerah diminta untuk menyusun peta jalan (Road Map) rencana aksi kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah di Provinsi Lampung dalam waktu 6 (enam) bulan sejak rencana aksi disepakati pada tanggal 12 Desember 2024.

Pj. Gubernur Samsudin menjelaskan bahwa kebijakan Pemerintah terkait pengelolaan sampah sudah diatur di dalam Undang-undang No.18 Tahun 2008. Dalam Pasal 3 UU ini, disebutkan pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggungjawab, asas keberlanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas kemanan, dan asas nilai ekonomi.

"Kemudian pasal 4 disebutkan pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkunga serta menjadikan sasmpah sebagai sumber daya," ujar Samsudin.

Pengelolaan Sampah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis rumah tangga. Kemudian, Peraturan Presiden No.97 tahun 2017, Peraturan Presiden No.35 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden N0.83 Tahun 2018.

Di Provinsi Lampung, Pengelolaan Sampah sudah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga serta Peraturan Gubernur Lampung Nomor 53 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah plastik. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pj Gubernur Lampung

Samsudin

sampah

pengelolaan sampah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya