Zumi Zola Ajukan JC, Ini Sikap KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

29 Mei 2018 01:00 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola mengajukan diri sebagai "justice collaborator" (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara.

"Saya dapat informasi dari penyidik Zumi Zola mengajukan diri sebagai 'justice collaborator' melalui kuasa hukumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.

Menurut dia, KPK akan melihat terlebih dahulu apakah pengajauan Zumi sebagai JC itu serius atau tidak karena jika serius tentu dimulai dari mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan membuka peran pihak lain secara signifikan.

"Kami sudah punya pengalaman yang cukup banyak terkait dengan respons terhadap pengajuan JC itu kalau tidak serius tentu kami akan tolak tetapi kalau serius kami akan pertimbangkan," ucap Febri.

Untuk diketahui, seorang yang menjadi JC harus mengakui perbuatannya dan kooperatif membukan peran-peran pihak lain secara lebih luas. Namun, JC tidak bisa diberikan kepada pelaku utama.

Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah terdapat pelaku utama dalam kasus gratifikasi tersebut.

"Saat ini, penyidik fokus pada konstruksi perkaranya ketika tersangka mengajukan JC pertama itu merupakan hak dari tersangka tetapi kemudian ada konsekuensi keseriusan pengajuan JC itu dilihat mulai dari pengakuan sampai membuka peran pihak lain atau memberikan keterangan secara signifikan. Kita lihat saja nanti apakah bisa memenuhi persyaratan tersebut atau tidak," tuturnya.

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya