Beredar Kabar PKL Harus Pakai Tapping Box, Ini Jawaban Eva

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

2 Juli 2021 19:39 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana./Foto:Sulaiman
Rilis ID
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana./Foto:Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Kewajiban pemasangan tapping box di setiap rumah makan tak berlaku untuk pedagang kaki lima yang ada di Bandarlampung. 

Hal itu ditegaskan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, setelah beredar isu adanya penggunaan tapping box untuk pedagang kaki lima. Menurut Eva, pihaknya berjanji tidak akan mewajibkan mereka menggunakannya.

Eva menambahkan sangat memahami kondisi perekonomian masyarakat, khususnya pedagang kaki lima ditengah pandemi covid-19.

"Oleh karena itu saya menegaskan tidak akan memungut pajak bagi pedagang kecil," ungkapnya dalam siaran tertulis yang diterima Rilisid Lampung, Jumat (2/7/2021). 

Eva juga meminta kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung fokus dalam memaksimalkan tapping box yang sudah terpasang. 

"Tempat usaha yang wajib pasang itu usaha di ruko dan beromset di atas Rp1 juta perhari," tukasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

#bandarlampung #tappingbox #pajak #PKL

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya