Viral Video Aksi Tiktok 3 Mobil Jalan Zigzag di Underpass Kentungan Berujung Kena Tilang
AM Ikhbal
Yogyakarta
RILISID, Yogyakarta — Rekaman video menampilkan tiga mobil melaju zigzag untuk aksi Tiktok di Underpasa Kentungan, Sleman, DIY viral di media sosial. Polisi yang menyelidiki akhirnya menemukan pengemudi mobil dan memberikan mereka sanksi tilang.
Dalam rekaman video, tampak tiga mobil hitam berjalan meliuk liuk dengan iringan musik di apikasi TikTok. Salah satu mobil di bagian depan bertugas untuk merekam.
Setelah videonya viral, Satlantas Polres Sleman kemudian menyelidiki dan mampu menemukan tempat basecamp mereka yang merupakan komunitas mobil rental.
"Kami temukan berdasar info lapangan viral ini dan menilang mereka,"ujar Kaur Bin Ops Satlantas Polres Sleman Iptu Riki Heriyanto dilansir dari Kompas.com, Senin (2/3/2020).
Menurut keterangan pelaku kepada polisi, alasan pembuatan video TikTok di Underpass Kentungan hanya iseng. Namun, karena tindakan ketiganya melanggar tetap dikenakan sanksi tilang.
"Alasan itu iseng saja versi mereka, karena bisa viral. Tetapi ini pelangaraan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain," ucapnya.
Penilangan dilakukan sesuai Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ, Pasal 293 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ dan Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang UULAJ.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
