Utamakan Gaji BPIP, Pemerintah Abaikan Nasib Puluhan Ribu Pegawai Non-PNS
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ombudsman RI menilai pemerintah telah melakukan maladministrasi berat karena lebih mengutamakan rapel gaji Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ketimbang nasib puluhan ribu pegawai pemerintah non-PNS yang tercatat belum mendapatkan hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Ombudsman menganggap pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang penghasilan pejabat negara BPIP yang dinilai wajar mengingat sudah enam bulan bekerja dan belum mendapatkan haknya, mengindikasikan sikap ambigu pemerintah sebagai pemberi kerja.
“Jika terhadap BPIP yang baru dibentuk 6 bulan saja, pemerintah begitu peduli terhadap hak-hak para pejabatnya, bagaimana dengan kewajiban pemerintah terhadap mereka yang juga bekerja sebagai pegawai pemerintah tetapi berstatus non-PNS, bahkan hanya untuk hak dasarnya,” kata Komisioner Ombudsman RI La Ode Ida dalam keterangan persnya, Rabu (30/5/2018).
Ombudsman mencatat sekitar puluhan ribu pegawai pemerintah non-PNS belum mendapatkan hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Alasannya belum ada peraturan pemerintah yang menjadi dasar, karena prosesnya masih dalam pembahasan dan belum tuntas sejak tahun 2015,” ujarnya.
Ironisnya, pada sisi lain pemerintah kerap mendorong perusahaan swasta untuk melindungi para pekerjanya dengan berbagai jaminan sosial yang menjadi kewajiban perusahaan pemberi kerja. Tetapi pemerintah sendiri abai terhadap para pekerjanya.
Ombudsman memandang pemerintah telah melakukan maladministrasi berat berupa pembiaran dan pengabaian kewajiban hukum.
Untuk itu, Ombudsman meminta pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non-PNS, termasuk di dalamnya tenaga honorer atau tidak tetap.
Kemudian membuat aturan tentang standarisasi penghasilan para pejabat negara setingkat kementerian/lembaga. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
