Terkait Eks Napi 'Nyaleg', Pemerintah Tunggu Putusan MA
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2019.
"Kemarin kami rapat di Menkopolhukam, kesimpulannya memohon dan meminta dengan hormat tanpa intervensi agar MA menjadikan ini skala prioritasnya," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Istana Negara pada Selasa (5/9/2018).
Sebab, kata dia, batas waktunya adalah sampai tanggal 20 September besok. Ia berharap, MA bisa segera mengambil keputusan sebalum jatuh tempo tersebut.
Jangan sampai, saat Bawaslu sudah memperbolehkan para eks narapidana ini 'nyaleg', lalu tidak bisa oleh MA, kan repot," tambah dia.
Dalam UU Pemilu, menurut Tjahjo, keputusan tersebut menjadi kewenangan MA. Namun, kalau merujuk pada putusan MK, aturan tersebut yang dipakai KPU. Di mana MK sendiri membolehkannya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto, juga mendorong agar MA memutuskan secepatnya terkait gugatan PKPU No. 20 Tahun 2018 yang mengatur eks narapidana jadi calon legislatif.
"Ini menjadi prioritas, masalah jadwal yang tidak bisa lagi diotak-atik," ujar Wirato.
Sedangkan, juru bicara MA, Agung Suhadi menjelaskan, pihaknya tak bisa buru-buru menyelesaikan gugatan PKPU yang diajukan ke lembaganya. Alasannya, karena peraturan tersebut juga sedang diujimateriil ke MK.
"Setelah selesai, baru kita sidangkan," kata Suhadi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
