Tangani Virus Corona, Demokrat Suruh Jokowi Tiru SBY Lakukan Ini

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

4 Maret 2020 22:30 WIB
Nasional | Rilis ID
Presiden ke-7 RI Joko Widodo bersama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Presiden ke-7 RI Joko Widodo bersama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. FOTO: Istimewa

RILISID, Jakarta — Anggota Fraksi Demokrat DPR RI Didik Mukrianto meminta pemerintah era Jokowi untuk membentuk komite khusus pengendalian virus corona. Seperti halnya Presiden ke-6 RI,Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menerbitkan Perpres pembentukan komite nasional menyikapi wabah flu burung kala itu. Mengingat kekhawatiran masyarakat akan adanya kasus positif COVID-19 di Tanah Air. 

"Tidak akan salah dan akan lebih komprehensif serta terukur pengendaliannya, apabila pemerintah mempertimbangkan untuk membentuk Komite Nasional Pengendalian Corona secara utuh. Seperti yang dilakukan Presiden RI Ke-6 SBY dalam menerbitkan Perpres 7 Tahun 2006 tentang Komite Nasional Pengendalian Flu Burung," ujar Didik kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).

Didik berharap, komite nasional pengendalian corona ini dapat mempercepat pengendalian virus dan meningkatkan kesiagaan menghadapi wabah secara komprehensif.

Didik mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang menunjuk juru bicara agar informasi terkait virus corona tidak simpang siur sehingga menjadi tunggal dan jelas. Namun kata dia, menunjuk juru bicara saja tidak akan banyak membantu apabila tidak diikuti langkah strategis.

"Juru bicara memang dibutuhkan, namun yang utama dan harus dilakukan pemerintah adalah membuat langkah-langkah cepat, strategis dan tepat untuk melakukan pencegahan, pengobatan dan antisipasi dini tentang potensi penyebaran corona yang lebih luas di Indonesia. Jangan sampai terjadi epidemi di Indonesia," imbau Didik.

Karenanya, Ketua DPP Demokrat itu mendorong komite nasional dibentuk untuk menetapkan langkah kebijakan penting. Pertama menetapkan kebijakan dan rencana strategis nasional serta pedoman umum pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan corona serta kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza.

Kedua, menetapkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah strategis dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan corona serta kesiapsiagaan menghadapi pandemi. 

Ketiga, mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan strategi nasional pengendalian corona. Serta menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam kegiatan pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan corona. 

"Juga, mengkoordinasikan pengelolaan data dan informasi yang terkait dengan penyebaran corona," tandas Didik. 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya