Tak Dimusnahkan, e-KTP Rusak Malah Dibikin...
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, menyatakan bahwa pihaknya akan memusnahkan KTP elektronik (e-KTP) dengan cara memotong ujung kanan blankonya. Ini untuk membedakan bahwa barang tersebut sudah dinyatakan rusak atau tak terpakai.
"Kami tidak bisa memusnahkan (dibakar), karena sebagai barang mikir negara ini ada prosedurnya," kata Zudan dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri pada Senin (28/5/2018).
Semisal untuk berjaga-jaga menjadi barang bukti KPK. Namun, saat KPK sendiri, kata Zudan, memberikan konfirmasi bahwa selama tidak ada pemberitahuan, maka barang tersebut tidak akan dijadikan alat bukti lagi.
Teknis pemusnahan, kata dia, dengan dipotong dulu pada ujung sebelah kanannya, agar tak bisa digunakan untuk kepentingan pilkada atau pemilu nanti. Cuma, bisa untuk keperluan pembuktian data seperti pada BPK atau BPKP, terkait KTP ini asli atau palsu.
Hal ini juga dilakukan untuk menjamin kepercayaan publik, bahwa Dukcapil Kemendagri hanya mengurus kepentingan teknis dan administratif, bukan politik. Sekaligus menepis isu-isu hoaks lainnya terkait pemanfaatan data kependudukan dan KTP elektronik.
"Untuk antisipasi ke depan supaya tidak timbul kecurigaan publik," ujar dia.
Zudan menjelaskan, pasca-terjadinya kelalaian prosedur, sehingga menyebabkan tercecernya dua dus berisi e-KTP berjumlah sekitar 6.000 keping KTP, banyak meme di media sosial yang kontennya lebih pada tudingan-tudingan sepihak.
"Itu semua hoaks," tutup Zudan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
