Status 2.357 PNS yang Tersandung Korupsi Diblokir, tapi Masih Bisa Bekerja dan Digaji

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

6 September 2018 14:52 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

Untuk jalan keluarnya, Bima menyebut mereka akan berkordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir data PNS yang masih aktif bekerja. Hal ini merujuk pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara maka dilakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional," tuturnya. 

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku, akan mendukung langkah BKN untuk melakukan pemblokiran data PNS yang terbuukti melakukan korupsi. Menurut Agus, pejabat pembina kepegawaian harus menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah inkrah itu. 

"Jadi kepada pejabat itu (yang terbukti korupsi) bisa dikenakan sanksi yang sama, yang dikenakan kepada pejabat yang mestinya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Agus.

Oleh sebab itu, Agus mengatakan pihaknya akan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk berkoordinasi dengan instansi bersangkutan guna tindak lanjutnya. Ini mengingat adanya putusan dari pengadilan si terdakwa.

"Kan apa yang tercantum dalam amar putusan itu harus dilaksanakan. Ada yang tidak tercantum, dipecat itu tidak tercantum. Diberhentikan tidak hormat itu tidak tercantum. Tapi di Undang-Undang yang lain kan ngomong, orang yang seperti ini harus diberhentikan dengan tidak hormat," tuturnya.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya