Status 2.357 PNS yang Tersandung Korupsi Diblokir, tapi Masih Bisa Bekerja dan Digaji
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah memblokir 2.357 orang PNS/ASN yang telah divonis bersalah dalam kasus tipikor hingga inkrah. Kendati begitu ribuan PNS tersebut rupanya masih menerima gaji.
"Jadi, sekitar 2357 PNS yang telah diblokir tersebut masih menerima gaji sepanjang belum diberhentikan oleh PPK masing-masing," tuturnya, Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Oleh karena itu, KPK tetap berharap agar sanksi kepada para PNS tersebut tidak hanya diblokir semata namun juga dilakukan pemberhentian tidak hormat.
"KPK mengingatkan untuk mencegah terjadi kerugian negara yang lebih besar agar para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), baik di kementerian ataupun kepala daerah agar segera menindaklanjuti dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat pada PNS yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi tersebut," katanya.
Tak hanya itu saja, ia berharap agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melaporkan pada BKN atau KPK apabila masih ditemukan para PNS yang terlibat kasus korupsi masih aktif bekerja. Febri meminta agar setidaknya komitmen pemberantasan korupsi juga dijalankan oleh para atasannya.
"Dan jika masih ada informasi PNS lain di luar 2357 tersebut, agar para PPK juga dapat menginformasikan pada BKN atau pada KPK. Karena proses validasi akan terus dilakukan. Sesuai dengan pernyataan Mendagri sebelumnya, sanksi tegas dapat diberikan pada Kepala Daerah sebagai PPK jika tidak memberhentikan para PNS yang telah menjadi napi korupsi tersebut," tuturnya.
Dari data BKN yang diperoleh KPK, sedikitnya ada 14 daerah yang mencetak banyak PNS korupsi. 14 daerah tersebut yakni, Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Jayapura, Denpasar, Manado, Pekanbaru, Banda Aceh, dan Manokwari.
Dari 14 daerah tersebut, total ada 2357 PNS yang terlibat korupsi dan masih aktif. Sedangkan PNS yang telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat ada 317 dan 1424 yang telah diblokir.
Diketahui sebanyak 2.674 pegawai negeri sipil (PNS) terbukti melakukan tindak pidana korupsi namun baru 317 PNS yang dipecat. Sementara, 2.357 PNS masih aktif bekerja. Hal itu disampaikan langsung ole h Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
