Senin, Komisi IV DPRD Lampung Rapat Persiapan Hearing untuk Panggil Satker-satker

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

15 Januari 2020 13:42 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, Bandarlampung — Komisi IV DPRD Lampung Senin (20/1/2020) mendatang baru akan merapatkan terkait agenda pemanggilan satker-satker dibawah komisi IV.

Diketahui, Komisi IV ini mengawasi bidang pembangunan yang meliputi  Kebinamargaan, Penataan Ruang, Pekerjaan Umum, Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Irigasi, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Pertambangan dan Energi, Perumahan Rakyat dan Lingkungan Hidup.

Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Kostiana, memembenarkan pihaknya akan segera memanggil para satker setelah rapat digelar.

"Senin baru akan rapat komisi, karena teman-teman masih ada kegiatan semua. Minggu depan insyaallah sudah bisa memanggil semua satker yang dibawah Komisi IV DPRD Lampung," jelasnya, Rabu (15/1/2020).

Sementara itu, Untuk sosialisasi perda (sosper) seharusnya anggota legislatif melaksanakannya di tanggal 25-26 Januari.

"Akan tetapi karena kebentur tanggal merah hari imlek. Kemungkinan juga bisa berubah dari tanggal itu. Untuk kegiatan itu sendiri kedepan agar masyarakat tahu perda yang sudah keluarkan dari DPRD," ucap politisi PDIP Lampung ini.

"Kita spesifiknya ke konstituen masyarakat Bandarlampung sesuai dapil. Sepertinya masalah narkoba ini yang akan disosialisasikan," jelasnya.

Laporan masyarakat yang mengeluhkan kerusakan Jalan Mayjen Ryacudu, Sukarame, Bandarlampung atau jalur dua Korpri menuju pintu Tol Trans Sumatera pihaknya segera memanggil hearing.

"Nanti jika sudah rapat, dan kita jadwalkan untuk memanggil semua satker," tegas mantan anggota DPRD Bandarlampung ini.

Sebelumnya, Kadis Bina Marga dan Bina Kontruksi Lampung Mulyadi Irsan mengatakan di 2020 ini pihaknya mendorong DPRD ikut dalam percepatan pembangunan ekonomi di Provinsi Lampung, khususnya yang berhubungan dengan ekonomi itu adalah infrastruktur jalan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya