Selain Komisioner KPU, KPK Juga Tangkap Caleg PDIP

Tari Oktaviani

Tari Oktaviani

Jakarta

9 Januari 2020 13:11 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi Gedung KPU. RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
Ilustrasi Gedung KPU. RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditangkap oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam (8/1/2020) ialah Wahyu Setiawan. Namun begitu rupanya tak hanya Wahyu, KPK juga menangkap tiga orang lain dimana salah satunya yakni calon legislatif dari PDIP.

Dilansir dari tempo.co, caleg tersebut diduga akan menyuap Wahyu agar dapat masuk sebagai anggota legislatif melalui pergantian antar waktu (PAW). Caleg ini diduga akan memberikan uang kepada Wahyu sebesar Rp 400 juta.

Pihak KPK sendiri belum mau membuka suara terkait siapa siapa saja dan perkara apa yang membuat Wahyu dan lainnya di-OTT. Namum Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan proses pemeriksaan masih berjalan.

"Kami menegakkan hukum kepada siapa yang melanggar tidak melihat asal dan apa parpolnya," kata dia.

Ghufron mengatakan selain Wahyu, ada tiga orang yang ditangkap. Mereka berinisial HM, D, dan S. "Penerima WS, suap lewat D dan S," katanya.

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya