Selain Komisioner KPU, KPK Juga Tangkap Caleg PDIP
Tari Oktaviani
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam (8/1/2020) ialah Wahyu Setiawan. Namun begitu rupanya tak hanya Wahyu, KPK juga menangkap tiga orang lain dimana salah satunya yakni calon legislatif dari PDIP.
Dilansir dari tempo.co, caleg tersebut diduga akan menyuap Wahyu agar dapat masuk sebagai anggota legislatif melalui pergantian antar waktu (PAW). Caleg ini diduga akan memberikan uang kepada Wahyu sebesar Rp 400 juta.
Pihak KPK sendiri belum mau membuka suara terkait siapa siapa saja dan perkara apa yang membuat Wahyu dan lainnya di-OTT. Namum Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan proses pemeriksaan masih berjalan.
"Kami menegakkan hukum kepada siapa yang melanggar tidak melihat asal dan apa parpolnya," kata dia.
Ghufron mengatakan selain Wahyu, ada tiga orang yang ditangkap. Mereka berinisial HM, D, dan S. "Penerima WS, suap lewat D dan S," katanya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
