Sedih, 12 Ribu KK di Lambar Tak Lagi Terima Jaminan Kesehatan

Anton Suryadi

Anton Suryadi

Lampung Barat

6 Januari 2020 10:51 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Lampung Barat — Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan di Lampung Barat (Lambar) terpangkas hingga 12.137 dari 26.165 kepala keluarga (KK) penerima manfaat.

Penyebabnya, pemerintah pusat menarikkan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan hingga 100 persen per 1 Januari 2020.

Sementara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lambar tidak menambah dana premi PBI daerah bagi penduduk miskin di luar kuota kepesertaan PBI yang dibiayai pemerintah pusat (berita ini dapat juga dibaca di koran Rilis Lampung, Senin (6/1/2019).

Seperti diketahui, Pemkab Lambar mengalokasikan Rp7,22 miliar lebih atau sebesar 37,5 persen dari penerimaan bagi hasil pajak rokok untuk pembayaran premi asuransi PBI daerah.

Dengan kenaikan iuran BPJS kesehatan, Pemkab Lambar hanya mampu membayar premi 14.028 KK penerima PBI. Soal siapa-siapa saja yang terpangkas, hal itu menjadi urusan pihak BPJS.

"Kita hanya memberikan data kepada BPJS. Mereka yang menentukan siapa saja penerima PBI yang layak," ungkap Vevi Fitriluani, Kepala Seksi Jaminan Sosial Dinas Sosial Lambar, Kamis (2/1/2020).

Beberapa indikator pemangkasan yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid antara BPJS dengan data kependudukan. Lalu, NIK di luar Lampung Barat dan Basis Data Terpadu (BDT) keluarga miskin untuk desil 3 dan 4.

Desil adalah nilai atau angka yang membagi data yang menjadi 10 bagian yang sama, setelah disusun dari data terkecil hingga data terbesar atau sebaliknya.

Dari indikator-indikator itu NIK tidak valid ditemukan sebanyak 4.300 KTP elektronik dan NIK di luar Lampung Barat sebanyak 257.

”Selain itu kita memprioritaskan kelompok masyarakat yang ada di desil 1 dan 2 dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG)," jelas Vevi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya